Arsip

Archive for the ‘ARTIKEL PAJAK’ Category

PENUNGGAKAN PAJAK ADA KATEGORINYA

31/01/2010 1 komentar

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengonfirmasi tentang jumlah tunggakan pajak perusahaan BUMN senilai Rp 7,6 triliun. Kemarin, Direktur Jenderal Pajak Tjiptardjo mengatakan, tunggakan pajak BUMN hingga kini mencapai Rp 7,6 triliun.

Menurut Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, data tunggakan perusahaan BUMN harus dibedakan dalam beberapa kategori. “Jadi jumlah itu tidak semua BUMN yang betul-betul menunggak pajak,” ujarnya hari ini (29/1/2010).

Kategori itu bisa dibedakan antara BUMN yang memang menunggak pajak, perusahaan BUMN yang pajaknya masih dalam sengketa, dan tunggakan pajak yang masih harus direkonsoliasikan datanya.

Said mengaku, ada tiga perusahaan yang benar-benar menunggak pajak, yaitu PT Djakarta Lloyd, PT Merpati Nusantara, dan PT Perkebungan Nusantara XIV. “Memang ada yang menunggak, tapi cuma tiga perusahaan,” ujar Said yang juga menjabat sebagai komisaris PT Merpati Nusantara ini.

Dia bilang, ketiga perusahaan tersebut menunggak pajak karena masih menghadapi masalah keuangan. Jika ketiga perusahaan itu disuruh membayar semua tunggakan, pasti tidak mampu. “Kalau disuruh bayar semua, bisa bangkrut,” katanya.

Menurutnya, perusahaan BUMN yang masih besar tunggakannya tergolong pajak yang berstatus sengketa. “Ditjen (Direktorat Jenderal) pajak masih menganggap yang berstatus sengketa dianggap tunggakan,” imbuhnya.

Selain pembedaan ketiga kategori, solusi yang ingin ditawarkan Said adalah mengonversi utang pajak tersebut. Utang pajak bisa saja diubah menjadi penyertaan modal negara atau ditanggung pemerintah saja. “Tapi, nanti perlu dibicarakan dulu dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat),” tegasnya.

Sekedar informasi, selain tiga perusahaan yang benar-benar menunggak, ada beberapa perusahaan BUMN yang masih bersengketa di pengadilan pajak. Mereka adalah PT Jamsostek, PT Semen Tonasa, dan PT Angkasa Pura.

Selain itu, ada dua perusahaan yang masih memiliki masalah pajak, yaitu PT Garuda Indonesia dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI). Menurut Said, kedua perusahaan tersebut masuk dalam kategori rekonsiliasi data karena manajemen perseroan mengaku tidak mengetahui ada masalah pajak di perusahaannya. (Andri Indradie/Kontan)

Read more…

PEMOTONGAN PAJAK PPh.23

1. Dalam suatu pertanyaan yang dilontarkan kepada Direktorat Jenderal Pajak dikemukakan bahwa:
a. BUT ABC adalah perusahaan Kontrak Production Sharing (KPS) di bidang Minyak
dan Gas yang dalam aktivitasnya banyak menggunakan jasa perusahaan lain untuk
menunjang kegiatannya.
b. Kontrak antara ABC dengan kontraktornya dibuat dalam satu paket. Hal ini berarti
bahwa satu kontrak support service mencakup Manpower, Equipment, dan
Fee/Margin kontraktor.
c. Pada saat kontraktor menagih invoice ke ABC, dirinci sebagai berikut:
- Kontrak untuk Heavy Equipment
Operation Maintenance Support Services Manpower cost Rp 50.000.000,00
- Equipment cost Rp 100.000.000,00
- Fee/Margin Rp 30.000.000,00
- Total Invoice Rp 180.000.000,00
Dan lebih dari itu, dalam invoice tersebut masing-masing item dirinci dengan lebih
detil lagi.
d. Berdasarkan keadaan diatas, Saudara menanyakan berapa Dasar Pengenaaq Pajak
untuk menghitung PPh Pasal 23, Apakah berdasarkan total invoice atau berdasarkan
fee margin kontraktor.
2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000
tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) antara lain diatur bahwa atas jasa lain selain jasa
yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan
pemerintah, …………
Read more…

Categories: ARTIKEL PAJAK
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.